
PPID Desa Coprayan
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi
Dasar Hukum PPID
Pelayanan informasi publik di lingkungan Pemerintah Desa Coprayan mengacu pada peraturan dan perundangan sebagai berikut:
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
- Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008.
- Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik.
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.
- Peraturan Desa Coprayan Nomor [Nomor] Tahun [Tahun] tentang Layanan Informasi Publik di Lingkungan Pemerintah Desa.
Visi & Misi PPID
Visi
"Terwujudnya penyelenggaraan pemerintahan Desa Coprayan yang transparan dan akuntabel melalui pelayanan informasi publik yang berkualitas."
Misi
- Meningkatkan kualitas pengelolaan dan pelayanan informasi publik yang cepat, tepat, dan sederhana.
- Membangun dan mengembangkan sistem penyediaan dan layanan informasi berbasis teknologi informasi.
- Meningkatkan kompetensi sumber daya manusia pengelola informasi dan dokumentasi.
- Menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan, program, dan proses pengambilan keputusan publik.
Struktur Organisasi PPID

*Gambar ini hanya contoh. Silakan ganti dengan bagan SOTK PPID Desa Coprayan yang sebenarnya.
Standar Pelayanan Informasi Publik
Apa itu Informasi Publik?
Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan Undang-Undang ini serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.
Bagaimana Prosedur Permohonan Informasi?
Pemohon datang ke meja layanan informasi di Kantor Desa Coprayan, mengisi formulir permohonan, dan menyerahkannya kepada petugas. Petugas akan memproses permohonan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Informasi lebih lanjut dapat dilihat pada Maklumat Pelayanan kami.
Berapa Lama Waktu Pelayanan?
- Proses permohonan informasi akan diselesaikan dalam waktu paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan diterima.
- Badan Publik dapat meminta perpanjangan waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja dengan alasan tertulis.
Apakah Ada Biaya?
Layanan permohonan informasi publik tidak dipungut biaya (gratis). Namun, jika pemohon memerlukan penggandaan atau perekaman informasi, biaya tersebut akan dibebankan kepada pemohon sesuai dengan standar biaya yang berlaku.
0 Comments